Senin, April 02, 2012

Korupsi Kecil di Masyarakat


Korupsi adalah tindak kejahatan istimewa yang merupakan musuh bagi semua orang. Kejahatan ini telah merasukdalam semua lapisan dalam negeri ini. Bisa kita katakan, bahwa ketiga unsur politik seperti eksekutif, legislatif dan yudikatif yang merupakan pelaksana kekuasaan negara telah tercemar wabah menular akut yakni korupsi. Tidak hanya itu, di lingkungan terdekat kita saja, korupsi sudah seringkali muncul. Keberadaannya kerap kali tidak kita sadari atau kita ketahui baik yang tampak jelas hingga yang tersembunyi. Namun jelas bahwa korupsi sudah mengkontaminasi hampir semua aspek dalam kehidupan kita.
Dalam pandangan masyarakat awam, yang dimaksud dengan korupsi adalah kasus penyuapan, penyelewengan dana yang dilakukan oleh para pejabat dan hal itu merugikan negara. Mereka menganggap yang bisa disebut korupsi itu melibatkan dana atau uang saja yang dilakukan oleh “orang-orang besar” dengan melibatkan  “uang besar” pula. Mereka tidak mengerti bahwa yang disebut korupsi itu bukan hanya itu.
Korupsi dalam Bahasa Inggris disebut corruption yang berarti menyuap atau ketidak jujuran. Sedangkan dalam Bahasa Latin korupsi berasal dari kata corruptio yang berarti kerusakan atau kebobrokan moral. Dalam Undang-undang no 31 tahun 1999 Pasal 2 disebutkan bahwa ”setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atausuatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”.  Unsur tindak pidana ini juga bukan hanya mengenai uang seperti penggelapan dana, manipulasi, penyuapan, pemerasan, pungutan liar untuk memperkaya diri saja, tetapi penyalahgunaan kekuasaan, kesempatan atau sarana yang ada dari jabatan atau kedudukannya. Korupsi ini muncul karena adanya sebab-sebab atau faktor-faktor pendukungnya.
Dalam Seminar Pendidikan Anti Korupsi seorang pakar peneliti korupsi, Aris Arif Mundayat mengungkapkan bahwa korupsi itu muncul karena adanya deprivasi atau perasaan kekurangan yang muncul sehingga memacu seseorang untuk melakukan korupsi. Dalam hal ini orang akan berusaha memiliki apa yang dimiliki orang lain, seperti kesejahteraan, jabatan, ataupun kekuasaan. Misalnya seorang guru yang merasa bahwa gaji yang ia dapat tidak sesuai dengan pekerjaan dan tanggung jawab yang dia emban berkecenderungan atau memiliki kemungkinan besar untuk melakukan tindak pidana korupsi ini. Dan kebanyakan pemikiran seperti ini jugalah yang memicu para pejabat dan golongan elit lainnya untuk melakukan korupsi.
Dalam kehidupan kemasyarakatan dan sosial, korupsi dan koruptor tentunya menjadi musuh bersama. Banyak organisasi dan lembaga swadaya masyarakat yang mengecam korupsi. Mahasiswa seringkali melakukan demo dan seminar-seminar anti korupsi. Kecaman untuk para pejabat yang korup pun sudah tidak asing di telinga.
Di tengah bergemuruhnya semangat anti korupsi itu, kita kadang melupakan kenyataan bahwa korupsi sudah tersebar di semua lapisan sosial masyarakat di Indonesia ini. Korupsi “kecil” telah banyak mengkontaminasi kehidupan kita sehari-hari. Ironisnya korupsi kecil ini bahkan jarang kita sadari, dan mungkin kita sendiri telah melakukannya. Misalnya saja saat kita membuat Kartu Tanda Penduduk, aparat desa kadang memungut biaya yang lebih besar dari tarif yang ditetapkan pemerintah dengan alasan sebagai biaya pengurusan dan lain-lain.
Seringkali saat ada operasi lalu lintas, tersangka pelanggaran lalu lintas lebih memilih “jalan damai” dengan petugas polisi lalu lintas dengan jalan memberikan sejumlah uang yang ditetapkan alasannya adalah karena lebih praktis dan lebih cepat tanpa perlu melakukan sidang. Tak jarang pula, ada oknum polisi lalu lintas yang tidak bertanggung jawab justru yang menawarkan “solusi” ini. Saat kita membuat Surat Izin Mengemudi, banyak yang menggunakan jalur “nembak”. Dengan tanpa perlu tes maupun praktik mengemudi kita sudah bisa mendapatkan SIM setelah membayarkan sejumlah uang pada Polantas yang menjadi calo SIM. Bukan hal yang tabu lagi apabila kita melihat ada aparat pemerintah desa yang memakai kendaraan dinas untuk keperluan pribadi. Bentuk korupsi kecil yang ada di masyarakat bukan hanya itu saja, apabila seorang pedagang menjual suatu produk dengan mengambil untung terlalu banyak juga bisa disebut korupsi, misalnya dengan cara menetapkan harga yang terlalu tinggi, memanipulasi timbangan, dll.
Tanpa kita sadari korupsi memang sudah seperti sesuatu yang lumrah di masyarakat kita. Kebanyakan masyarakat menganggap sesuatu sebagai korupsi apabila melibatkan sesuatu yang besar saja. Padahal semua korupsi yang terjadi, entah itu besar atau kecil tetap dianggap sebagai korupsi.
Korupsi-korupsi kecil yang telah membudaya di masyarakat indonesia terjadi karena adanya perspektif kelumrahan yang dianut masyarakat. Mereka berpendapat lumrah saja kalau aparat desa memungut biaya lebih saat kita membuat KTP atau surat keterangan lain di kelurahan, karena aparat sudah dibuat repot dan sibuk oleh hal itu, jadi masyarakat menganggap itu adalah balas jasa. Padahal aparat pemerintah desa itu diberi gaji adalah untuk mengurus hal-hal yang seoerti itu.
Kasus korupsi telah banyak menyita perhatian dari pemerintah, terbukti dengan adanya Pengadilan Tipikor atau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di indonesia yang khusus mengadili masalah-masalah korupsi ini dan memidanakan para koruptor. Selain itu, muncul lembaga-lembaga independenyang mengurusi masalah-masalah korupsi ini, contohnya KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), ICW (Indonesian Corruption Wacth), PUKAT (Pusat Kajian Anti Korupsi) Fakultas Hukum UGM. Dari lembaga-lembaga seperti itulah, tindak pidana korupsi bisa diungkap.
Korupsi muncul karena adanya sebuah kewenangan yang dipegang, jadi seorang pejabat bisa merasa memiliki kekuasaan atas apa yang dia pegang. Sehingga mereka bisa memonopoli dan bertindak sewenang-wenang atas kekuasaanya. Sehingga diperlukan transparansi dan pengawasan pada lembaga tersebut. Dan hal yang paling mendasar dan paling utama adalah keimanan kepada Tuhan. Seseorang yang memiliki iman akan merasa takut untuk melakukan korupsi karena merasa bahwa Tuhan mengawasinya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar