Korupsi adalah tindak kejahatan
istimewa yang merupakan musuh bagi semua orang. Kejahatan ini telah
merasukdalam semua lapisan dalam negeri ini. Bisa kita katakan, bahwa ketiga
unsur politik seperti eksekutif, legislatif dan yudikatif yang merupakan
pelaksana kekuasaan negara telah tercemar wabah menular akut yakni korupsi.
Tidak hanya itu, di lingkungan terdekat kita saja, korupsi sudah seringkali
muncul. Keberadaannya kerap kali tidak kita sadari atau kita ketahui baik yang
tampak jelas hingga yang tersembunyi. Namun jelas bahwa korupsi sudah
mengkontaminasi hampir semua aspek dalam kehidupan kita.
Dalam pandangan masyarakat awam,
yang dimaksud dengan korupsi adalah kasus penyuapan, penyelewengan dana yang
dilakukan oleh para pejabat dan hal itu merugikan negara. Mereka menganggap
yang bisa disebut korupsi itu melibatkan dana atau uang saja yang dilakukan
oleh “orang-orang besar” dengan melibatkan
“uang besar” pula. Mereka tidak mengerti bahwa yang disebut korupsi itu
bukan hanya itu.
Korupsi dalam Bahasa Inggris disebut
corruption yang berarti menyuap atau ketidak jujuran. Sedangkan dalam
Bahasa Latin korupsi berasal dari kata corruptio yang berarti kerusakan
atau kebobrokan moral. Dalam Undang-undang no 31 tahun 1999 Pasal 2 disebutkan
bahwa ”setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau
orang lain atausuatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara”. Unsur tindak
pidana ini juga bukan hanya mengenai uang seperti penggelapan dana, manipulasi,
penyuapan, pemerasan, pungutan liar untuk memperkaya diri saja, tetapi
penyalahgunaan kekuasaan, kesempatan atau sarana yang ada dari jabatan atau
kedudukannya. Korupsi ini muncul karena adanya sebab-sebab atau faktor-faktor
pendukungnya.
Dalam Seminar Pendidikan Anti Korupsi
seorang pakar peneliti korupsi, Aris Arif Mundayat mengungkapkan bahwa korupsi
itu muncul karena adanya deprivasi atau perasaan kekurangan yang muncul
sehingga memacu seseorang untuk melakukan korupsi. Dalam hal ini orang akan
berusaha memiliki apa yang dimiliki orang lain, seperti kesejahteraan, jabatan,
ataupun kekuasaan. Misalnya seorang guru yang merasa bahwa gaji yang ia dapat
tidak sesuai dengan pekerjaan dan tanggung jawab yang dia emban
berkecenderungan atau memiliki kemungkinan besar untuk melakukan tindak pidana
korupsi ini. Dan kebanyakan pemikiran seperti ini jugalah yang memicu para
pejabat dan golongan elit lainnya untuk melakukan korupsi.
Dalam kehidupan kemasyarakatan dan
sosial, korupsi dan koruptor tentunya menjadi musuh bersama. Banyak organisasi
dan lembaga swadaya masyarakat yang mengecam korupsi. Mahasiswa seringkali
melakukan demo dan seminar-seminar anti korupsi. Kecaman untuk para pejabat
yang korup pun sudah tidak asing di telinga.
Di tengah bergemuruhnya semangat
anti korupsi itu, kita kadang melupakan kenyataan bahwa korupsi sudah tersebar
di semua lapisan sosial masyarakat di Indonesia ini. Korupsi “kecil” telah
banyak mengkontaminasi kehidupan kita sehari-hari. Ironisnya korupsi kecil ini
bahkan jarang kita sadari, dan mungkin kita sendiri telah melakukannya.
Misalnya saja saat kita membuat Kartu Tanda Penduduk, aparat desa kadang
memungut biaya yang lebih besar dari tarif yang ditetapkan pemerintah dengan
alasan sebagai biaya pengurusan dan lain-lain.
Seringkali saat ada operasi lalu
lintas, tersangka pelanggaran lalu lintas lebih memilih “jalan damai” dengan
petugas polisi lalu lintas dengan jalan memberikan sejumlah uang yang
ditetapkan alasannya adalah karena lebih praktis dan lebih cepat tanpa perlu
melakukan sidang. Tak jarang pula, ada oknum polisi lalu lintas yang tidak
bertanggung jawab justru yang menawarkan “solusi” ini. Saat kita membuat Surat
Izin Mengemudi, banyak yang menggunakan jalur “nembak”. Dengan tanpa perlu tes
maupun praktik mengemudi kita sudah bisa mendapatkan SIM setelah membayarkan
sejumlah uang pada Polantas yang menjadi calo SIM. Bukan hal yang tabu lagi
apabila kita melihat ada aparat pemerintah desa yang memakai kendaraan dinas
untuk keperluan pribadi. Bentuk korupsi kecil yang ada di masyarakat bukan
hanya itu saja, apabila seorang pedagang menjual suatu produk dengan mengambil
untung terlalu banyak juga bisa disebut korupsi, misalnya dengan cara
menetapkan harga yang terlalu tinggi, memanipulasi timbangan, dll.
Tanpa kita sadari korupsi memang
sudah seperti sesuatu yang lumrah di masyarakat kita. Kebanyakan masyarakat
menganggap sesuatu sebagai korupsi apabila melibatkan sesuatu yang besar saja.
Padahal semua korupsi yang terjadi, entah itu besar atau kecil tetap dianggap
sebagai korupsi.
Korupsi-korupsi kecil yang telah
membudaya di masyarakat indonesia terjadi karena adanya perspektif kelumrahan
yang dianut masyarakat. Mereka berpendapat lumrah saja kalau aparat desa
memungut biaya lebih saat kita membuat KTP atau surat keterangan lain di
kelurahan, karena aparat sudah dibuat repot dan sibuk oleh hal itu, jadi
masyarakat menganggap itu adalah balas jasa. Padahal aparat pemerintah desa itu
diberi gaji adalah untuk mengurus hal-hal yang seoerti itu.
Kasus korupsi telah banyak menyita
perhatian dari pemerintah, terbukti dengan adanya Pengadilan Tipikor atau
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di indonesia yang khusus mengadili
masalah-masalah korupsi ini dan memidanakan para koruptor. Selain itu, muncul
lembaga-lembaga independenyang mengurusi masalah-masalah korupsi ini, contohnya
KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), ICW (Indonesian Corruption Wacth),
PUKAT (Pusat Kajian Anti Korupsi) Fakultas Hukum UGM. Dari lembaga-lembaga
seperti itulah, tindak pidana korupsi bisa diungkap.
Korupsi muncul karena adanya sebuah
kewenangan yang dipegang, jadi seorang pejabat bisa merasa memiliki kekuasaan
atas apa yang dia pegang. Sehingga mereka bisa memonopoli dan bertindak
sewenang-wenang atas kekuasaanya. Sehingga diperlukan transparansi dan
pengawasan pada lembaga tersebut. Dan hal yang paling mendasar dan paling utama
adalah keimanan kepada Tuhan. Seseorang yang memiliki iman akan merasa takut
untuk melakukan korupsi karena merasa bahwa Tuhan mengawasinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar